DPR Belum Putuskan Hapus Utang Kreditor Korban Bencana
Komisi XI masih belum bisa menyetujui kebijakan hapus utang untuk debitur Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkena bencana alam belakangan ini. Hal ini disebabkan belum adanya kejelasan status bencana alam di tiga wilayah yang menjadi perhatian perbankan, apakah berstatus bencana nasional atau tidak. Bencana alam ini meliputi letusan Gunung Sinabung di Sumatera Utara, banjir bandang di Manado dan Gunung Kelud di Jawa Timur.
"Status bencana ini belum clear dan berlarut-larut, sehingga sulit melakukan hapus tagih. Ini butuh payung hukum yang tegas. Jika ditentukan bencana nasional, maka pemerintah harus membuat Perpres yang mendukung pelaksanaan hapus tagih itu. Sehingga menjadi landasan perbankan untuk menentukan kriteria kelonggaran bagi debitur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)," kata Ketua Komisi XI Olly Dondokambey di Ruang Rapat Komisi XI, Senin (3/03) sore.
Dalam rapat dengan Kementerian Keuangan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Askrindo, Jamkrindo, dan Direktur Bank-bank BUMN, Olly sempat mengambil keputusan, namun dianulir kembali. Pasalnya masih belum ada kepastian hukum yang menjadi landasan. Status bencana menjadi sebagai salah satu dasar penentuan kelonggaran debitur-debitur bank yang terkena bencana, baik terkait penghapusan tagih kredit atau yang lainnya.
“Komisi XI merekomendasikan kepada bank-bank BUMN dan OJK agar apabila dimungkinkan melakukan hapus tagih terhadap debitur kreditur, termasuk debitur KUR yang ada di wilayah bencana banjir Manado, bencana gunung Sinabung, dan Gunung Kelud, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dari hasil konfirmasi, ini bukan bencana nasional,” kata Olly membacakan kesimpulan.
Namun kesimpulan ini disanggah oleh Anggota Komisi XI Maruarar Sirait. Ia menilai tidak ada kepastian dalam keputusan ini, alias ngambang. Dikhawatirkan, keputusan ini memberi implikasi hukum kedepannya.
“Kalimat ‘apabila dimungkinkan’ itu kan ngambang. Hasil rapat ini kan ingin memberikan kepastian dan rasa aman untuk menjalankan eksekusi. Saya mengusulkan, agar mengundang juga Kejaksaan, BPK, BPKP, BNPB, dan KPK agar muncul persepsi yang sama. Jangan sampai ada potensi hukum dibelakangnya. Kita bisa rapat hari Rabu (5/02) jam 2 siang,” imbuh Maruarar.
Menanggapi hal ini, seluruh Anggota Komisi XI pun menyetujui, dan diamini pula oleh DK OJK Muliaman D Hadad.
“Jadi, rapat ini ditutup dan tidak mengambil keputusan. Akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (5/02). Akan ditambahkan agenda dengan Kejaksaan, BPK, BPKP dan KPK,” imbuh Olly. (sf), foto : eka hindra/parle/naefurodjie*